Jumat, 15 April 2011

Melihat Invansi Amerika Ke Afghanistan Melalui Kaca Mata Hukum Kemanusiaan Internasional

Kejadian 11 september 2001 merupakan salah satu peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah keamanan dunia. Masyarakat dunia mengenal peristiwa tersebut sebagai salah satu aksi teror terbesar yang pernah terjadi. Peristiwa 11 September 2001 ini menyebabkan hancurnya WTC (World Trade Centre ) yang berada di Kota New York, Amerika Serikat. Kejadian ini menjadi salah satu isu global yang telah mempengaruhi kebijakan politik negara-negara didunia, dimana hal ini menjadi titik tolak persepsi dunia untuk menjadikan terorisme sebagai musuh internasional. Tragedi 11 September ini juga telah membawa implikasi fundamental terhadap situasi dan percaturan politik internasional. Bagi Amerika Serikat, peristiwa ini merupakan pukulan telak bagi supremasi adidayanya. Hal ini karena semenjak kejadian tersebut, Amerika Serikat di bawah pemerintahan George W.Bush menuntut respon dalam bentuk “perang terhadap terorisme” kepada seluruh negara yang ada didunia. Bagi negara-negara lain, peristiwa ini menyadarkan mereka bahwa adanya ancaman serius terhadap kemanusiaan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.

            Salah satu bentuk respon itu adalah Amerikamemutuskan untuk menggunakan instrument militernya dan menyelesaikan masalah tersebut dengan penyelesaian Hard Power, yaitu dengan melakukan invansi kepada Afghanistan. Dengan dalih menlumpuhkan Taliban dan Al-qaeda, organisasi yang mereka tuduh sebagai organisasi teroris, dan untuk menangkap pemimpin besar mereka Osama Bin Laden, tokoh yang ditenggarai bertanggung jawab atas peristiwa  11 September . Namun perang tersebut merubah menjadi ladang pembantaian yang penuh darah, kekuatan yang tidak seimbang, penyerangan dan pembunuhan warga sipil,penghancuran infrastruktur, serta penahanan tanpa  peradilan telah dilakukan Amerika dan Sekutu-sekutunya disana. Hal ini tentu melanggar Hukum Humaniter Internasional. Yang telah mengatur perang agar lebuh beradab dan tidak merugikan pihak sipil yang tidak mempunyai kepentingan dan tidak mempunyai kekuatan untuk melindungi mereka sendiri ditengah rentetan senjata dan ledakan yang berada disekitar mereka.

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang Amerika selalu gembar-gemborkan saat ini. Dimana Amerika seperti yang kita ketahui berusaha untuk menyebarkan nilai-nilai demokrasi yang berlandaskan kepada penghormatan terhadap Hak Azazi manusia. tapi mari kita kesampingkan hal tersebut, nyatanya invansi Amerika tetap terjadi kepada Afghanistan, dan pemerintahan duniapun tidak sanggup untuk menghentikannya. Melalui tulisan ini saya ingin mengajak kita untuk melihat seberapa jauh Hak-Hak Azazi manusia tetap dihormati oleh Amerika dalam perang tersebut dan sayapun akan menggunakan Hukum Humaniter Internasional sebagai instrumen analisis saya, karena saya mempercayai bahwa Hukum Humaniter Internasional merupakan refleksi tertulis masyarakat dunia terhadap penghormatan hak azazi manusia, dan seluruh bangsa didunia ini wajib menghormati dan mematuhininya.

Apa itu Hukum Humaniter Internasional

            Hukum Humaniter Internasional merupakan salah satu cabang dari hukum Internasional yang berlaku dalam situasi perang dalam situasi perang dan konflik. Hukum bertujuan untuk meringankan penderitaan akibat kondisi perang dan konflik bersenjata dengan cara melindungi korban yang tidak bisa mempertahankan diri dan mengatur sarana dan metode peperangan.Menurut ICRC hukum Humaniter merupakan aturan-aturan Internasional yang dibentuk oleh perjanjian-perjanjian internasional atau kebiasaan yang secara spesifik, diharapkan untuk mengatasi masalah-masalah kemanusiaan yang muncul secara langsung dari sengketa-sengketa bersenjata internasional maupun noninternasional, dan untuk alas an-alasan kemanusian,membatasi hak-hak dari pihak-pihak yang berkonflik untuk menggunakan metode dan alat perang  pilihan yang mungkin terkena dampak konflik.
            Ada dua cabang dari Hukum Humaniter Internasional , yaitu :
·             Konvensi genewa : menyangkut perlindungan terhadap personal militer yang tidak dapat lagi terlibat dalam pertempuran dan orang-orang yang tidak terlibat aktif dalam permusuhan dengan penduduk sipil
·              Hukum Den Haag : menentukan hak dan kewajiban Negara-negara yang berperang tentang perilaku pada waktu operasi militer dan membatasi alat yang digunakan.

Dalam hukum Humaniter Internasional, ada 8 prinsip, yaitu :
1.      Kemanusiaan
2.      Necesity (kepentingan)
3.      Proposional (proposionality)
4.      Distinction (pembedaan)
5.      Prohibition of Causing Unnecessary Suffer (menyebabkan luka yang tidak semestinya)
6.      Pemisahan antara ius ad bellum dan ius ad bello
7.      Ketentuan minimal HHI
8.      Tanggung jawab dalam pelaksanaan dan penegakan HHI
ICRC atau International Committee of Red Cross merupakan organisasi yang dipercaya untuk memantau dan memastikan dipatuhinya Hukum Humaniter Internasional.


 Intervensi Amerika Serikat di Afghanistan

            Invansi militer Amerika ke Afghanistan dimulai pada tanggal 7 Oktober 2001 dengan kode operasi bernama OEF (Operation Enduring Freedom). Operasi ini dilakukan bersama dengan pemerintah Inggris dalam menanggapi serangan 11 September 2001. Amerika beranggapan bahwa operasi militer yang dilakukan kepada Afghanistan bertujuan untuk menangkap Osama Bin Laden, yang dituduh Amerika sebagai dalang dari peristiwa mega terorisme penabrakan pesawat ke gedung WTC. Invansi ini juga bertujuan untuk menghancurkan Al Qaeda dan Taliban (organisasi yang menolak menyerahkan Osama Bin Laden). Dalam Invansi militer tersebut Amerika menggunakan menggunakan pasukan perang dari segala lini. Amerika dan NATO mengerahkan pasukan darat, laut dan Udara dalam operasinya dalam melumpuhkan Taliban dan al-Qaeda. Amerika menggunakan skuadron udara untuk mengbombardir bangunan dan daerah-daerah yang mereka nyatakan sebagai basis terorisme.
            Namun perang dalam mengahadpi terorisme yang dinyatakan Amerika sebagai tujuan mereka menginvansi Afghanistan ternyata tidak hanya menelan koraban dari pihak kombatan saja, Amerika ternyata juga banyak membunuhi warga-warga sipil Afghanistan dan menghancurkan infrastruktur Afghanistan.
            Bila kita melihat dari pendekatan Solidaritas International Society Theory, dapat kita lihat bahwa invansi yang dilakukan oleh Amerika kepada Afghanistan merupakan suatu tindakan yang tidak bermoral dan melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional,  dimana kaum solidaritas beranggapan bahwa intervensi Internasional terhadap suatu Negara hanya boleh dilakukan oleh PBB,karena PBB lah badan yang ditunjuk untuk menciptakan kedamaian didunia ini, dan Negara lain baru bisa mengintervensi ketika PBB tidak sanggup lagi mengatasi masalah tersebut, hal ini berkebalikan dengan apa yang terjadi di Afghanistan, Amerika memutuskan untuk melakukan intervensi dan bahkan invansi tanpa persetujuan PBB dan tidak didahului oleh PBB. Hal ini bila kita lihat dari pendekatan solidaritas international theory merupakan suatu pelanggaran.
            Selain itu pendekatan solidaritas international theory menekankan dalam aspek moral saat terjadinya perang,dan itu dapat kita lihat dari 8 prinsip-prinsip utama Hukum Humaniter International. Namun dari pengamatan-pengamatan dan pemberitaan media masa, amerika telah banyak melanggar prinsip-prinsip dan Hukum Humaniter International, dimana Amerika telah mengesampingkan moralitas dan sisi kemanusiaan untuk memenangkan perang, tentunya hal ini telah merubah afghanista menjadi ladang pertumpahan darah warga-warga sipil yang tidak berdosa.
            4 oktober 2009, serangan udara yang dilakukan oleh Amerika diprovinsi Helmand menewaskan 9 warga sipil, dan sebelumnya, pada minggu pertama September 2010, jet tempur Amerika menewaskan 140 orang penduduk. Serangan udara yang ditenggarai mengandung fosdor tersebut juga menghancurkan sekolah-sekolah yang ada[1]. Hal ini dapat kita indikasikan bahwa Amerika telah melanggar prinsip-prisnsip Hukum Humaniter Internasional. Berikut adalah beberapa kejahatan perang yang dilakukan oleh Amerika.
1.      Pembunuhan terhadap warga sipil : kelompok HAM Afghanistan menyatakan bahwa selama 9 tahun invansi amerika setidaknya telah menewaskan 1.074 orang,dimana korban disebabkan oleh, serangan darat, udara, dan terkena ranjau.[2] Amerika bahkan menyerang suatu pesta pernikahan yang menyebabkan setidaknya 100 orang tewas atau luka-luka.[3]
2.      Penghancuran infrastruktur umum dan rumah-rumah sipil: dimana hal disebabkan oleh pengeboman oleh pihak Amerika dan sekutunya. Infrastruktur yang hancur antara lain adalah sekolah,gedung-gedung perkantoran, ladang, sumber air, dan rumah penduduk.
3.      Penahanan tanpa peradilan dan ditahan di penjara yang tidak mengakomodir hak azazi manusia dan tidak terbuka untuk umum. : sebagian besar para tahanan yang ditangkap di Afghanistan akan dipenjarakan dipenjara Guantanamo,sebuah penjara yang berada di Teluk Cuba.




Pelanggaran Hukum Humaniter oleh Amerika
            Kejahatan-kejahatan perang yang dilakukan oleh Amerika serikat dapat kita lihat dari prinsip-prinsip dan butir-butir hukum Humaniter Internasional, yaitu :
  Pembunuhan warga sipil : Pembunuhan warga sipil oleh suatu pihak dalam suatu konflik merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Hukum Humaniter, yang pertama adalah pelanggaran terhadap prinsip kedua Hukum Humaniter Internasional yaitu
1.      prinsip Necessity (kepentingan), dimana dalam prinsip ini dikatakan bahwa suatu objek sipil hanya dapat dijadikan sasaran militer apabila objek tersebut memberikan konstribusi efektif bagi tindakan militer musuh,  dan mendapatkan keuntungan yang semestinya bagi pihak penyerang.
2.         Yang kedua adalah pelanggaran terhadap prinsip proposionality (proposinalitas), dimana setiap serangan operasi harus didahului dengan tindakan yang memastikan bahwa serangan tersebut tidak menyebabkan korban dipihak sipil
3.       Prohibiton of Causing Unnescessary suffer : dimana serangan udara  yang dilakukan Amerika telah menyebabkan banyak korban jiwa,cacat permanen dan dalam serangannya Amerika dicurigai menggunakan zat fosfor putih (zat yang penggunaannya dilarang oleh PBB karena menyebabkan luka yang begitu parah seperti luka bakar tingkat tinggi , dan kebutaan, zat inilah digunakan Israel dalam serangan terakhirnya diGaza Palestina)
Selain itu Amerika juga telah melanggar artikel 15 dari konvensi Genewa 1949 dimana disana dinyatakan mengenai “zona netral” , yaitu suatu kawasan yang dibuat sebagai tempat berlindung bagi orang-orang yang terkena efek perang, tanpa ada pembedaan, orang-orang tersebut meliputi prajurit dan sipil yang terluka, sipil yang tidak mengambil bagian dalam perang, dan mereka yang bekerja tidak dengan karakteristik militer.

Dan yang kedua adalah mengenai penghancuran terhadap infrastruktur dan rumah-rumah penduduk. Serangan Amerika dengan dalih mengejar milisi Al-Qaeda dan Taliban ternyata tanpa pertimbangan moral dan kemanusiaan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya infrastruktur seperti sekolah,mesjid, tempat-tempat penting lainnya yang hancur akibat bom-bom Amerika baik itu bom melalui darat maupun melalui udara. Dan bila itu kita lihat dari prinsip hukum Internasional maka Amerika telah melanggar prinsip yang sejalan dengan pelanggaran akibat pembunuhan terhadap warga sipil yaitu prinsip yang kedua dan yang ketiga. Hal ini juga diatur dalam pasal 53 Konvensi Genewa 1949, dimana pasal ini dibuat untuk melindungi spesifik objek, seperti objek kebudayaan,sumber kebudayaan (contohnya sekolah), monument sejarah, tempat-tempat ibadah

Yang terakhir adalah penahan orang yang dituduh terlibat dalam organisasi Al-Qaeda dan Taliban oleh Amerika. Dalam invansi Amerika di Afghanistan para tawanan perang yang ditangkap oleh Amerika ternyata tidak mendapatkan hak-haknya sebagai tawanan perang. Mereka ditahan di penjara yang jauh dari negeri asal mereka, yaitu sebuah penjara diteluk Cuba yang bernama Guantanamo, Banyak narapidana yang di jebloskan tanpa proses pengadilan, belum terbukti keterlibatannya dengan tindakan terorisme harus mendekam di dalam sel-sel gelap Guantanamo untuk mengalami penyiksaan yang sangat tidak manusiawi. Jika Amerika sudah menunjuk bahwa dia adalah teroris maka dialah teroris dan hampir seluruh dunia merestuinya
Ada yang mengatakan tahanan di Guantánamo diperlakukan semena-mena. Setiap tahanan baru langsung mendapat jatah celana pendek, celana panjang, dan 2 kaos, semua berwarna oranye menyolok, alas kaki untuk mandi, handuk, pasta gigi, sampo, sajadah, topi haji warna putih, sebuah Al-Quran, dan alas tidur tanpa bantal. Tahanan hanya diberi jatah mandi selama 2 kali dalam seminggu. Ini merupakan salah stu contoh dari kejahatan Guantanamo. Jumlah seluruh tahanan yang ada diperkirakan 660 orang. Mereka berasal dari 44 negara, semua terkait dengan tuduhan sebagai bagian dari “terorisme” internasional. Sebagian besar adalah pejuang al-Qaeda dan Taliban yang ditangkap di Afghanistan.
Padahal dalam prinsip Hukum Humaniter Internasional yaitu ketentuan minimal HHI dinyatakan bahwa mereka yang tidak lagi terlibat dalam perang tidak dibenarkan mendapatkan perlakuan :
1.      Kekerasan terhadap kehidupan, pribadi dan fisiknya, khususnya pembunuhan dalam bentuk apapun, mutilasi, perlakuan kejam, dan penganiayaan
2.      Kekerasan terhadap martabat pribadinya, khsusnya penghinaan dan perlakuan yang merendahkan
3.      Pemberian hukuman dan pelaksanaan eksekusi sebelum adanya putusan yang ditetapkan oleh suatu pengadilan yang sah yang dilengkapi dengan jaminan hukum yang diakui oleh masyarakat beradab.

Konvensi Genewa tahun 1949pun mengatur mengenai jaminan terhadap para tahanan tersebut,hal ini tertuang dalam beberapa artikel, yaitu :
1.      Artikel 12 : “ prisioners of war in the hands of the enemy power, but not of the individual or military unit who have captured them”
2.      Artikel 13 : “ prisioners of war must at all times be humanely treated” obviosly, they may not be arbitraly killed,  the article mkes the point explicit when it prohibits ‘any unlawful act or omission...causing death or seriously endangering the health of prisioners of war’
3.      Artikel 14 : prisioners of war must be protected’ particularly against act of violence or intimidation and against insult and public curiosity; and reprisals directed against prisioners of war are prohibited.  Additionally, they are entitled in all circumtances to respect for their persons and their honour

Dari pemaparan diatas dapat kita lihat bahwa meskipun mengaku sebagai agen demokrasi dunia, Amerikapun tidak dapat menerapkan seluruh prinsip-prinsip demokrasi terhadap politik luar negerinya, hal ini dapat dilihat dengan pengambilan keputusan untuk menginvansi Afghanistan yang sebenarnya sangat bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi, yaitu penghormatan terhadap kedaulatan negara lain. Sekali lagi kepentingan nasional akan menomor duakan norma-norma serta aturan-aturan yang ada.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar